oleh

Pemberlakuan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Pergub Kalbar, Dipertanyakan LBH Pontianak

kalbar.siberindo.co, PONTIANAK-Pengenaan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), tertuang dalam Pergub Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dinilai kurang tepat.

Hal itu diungkapkan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Suparman SH, MH, Rabu (30/9/2020).

” Tertuang dalam pasal 16 Pergub tersebut yaitu ayat (2) huruf a, penerapan sanksi berupa denda Rp. 200.000 (_dua ratus ribu rupiah_) bagi perorangan (masyarakat) dan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) bagi pelaku usaha. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah apa dasar hukum atau sandaran denda itu diberlakukan di dalam Pergub inj,” ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada redaksi radarkalbar.com, group siberindo.co.

Menurut Suparman, secara substansial Pergub tidak boleh memuat sanksi berupa denda atau pidana, ini sudah jelas aturannya dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena berdasarkan pasal 15 ayat (1) Yang berbunyi bahwa “materi muatan mengenai pidana itu paling tidak dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah (Provinsi), dan Peraturan Daerah (Kabupaten/Kota).

Baca Juga  Wapres ke-13 RI Perkuat SMSI, Media Digital Harus Berintegritas dan Bermoral

“Dalam Pergub, jika memang Pak Gubernur memaksakan tetap menerapkan sanksi berupa denda.  Harusnya Pergub ini didorong jadi perda sehingga penerapan denda tersebut bisa dijalankan,” tegasnya.

Ditambahkan, pengenaan denda Rp 200.000 dan Rp 1.000.000 ditengah pandemi dirasakan tidak logis dan realistis diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, dalam Pergub tersebut tidak diatur denda itu dikenakan dalam keadaan bagaimana, apa ketika tiap masyarakat tidak menggunakan masker langsung diterapkan? seharusnya dalam Pergub tersebut diatur secara jelas pengenaan sanksi denda itu diberlakukan ketika bagaimana?.

Baca Juga  Lismaryani Sutarmidji : Dekranasda dan ASEPHI Mesti Berkaloborasi Membangun Pengrajin dan Pelaku Industri

“Kalau hal ini tidak diatur secara jelas maka Pergub ini cenderung disalahgunakan oleh oknum aparat yang melakukan razia, kenapa begitu? karena didalam Pergub itu sendiri selain sanksi denda juga ada sanksi yang lain, misalkan pada urutan pertama teguran lisan atau tertulis, kedua kerja sosial selama 15 menit diurutan ketiga baru denda. Nah pertanyaannya penerapan denda ini dterapkan setelah sanksi pertama diterapkan atau diserahkan kepada aparat yang melakukan razia,” paparnya.

Munculnya Pergub itu, dikarenakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kalimantan Barat kembali bertambah pertanggal 21 Agustus 2020 saja terdapat 29 kasus baru dari transmisi lokal berdasarkan sumber dari media cetak setempat.

Seiring dengan kasus penularan setempat yang terus meningkat maka Gubernur Kalimantan Barat, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan harapan untuk menekan kasus dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. S

Baca Juga  DPRD Ketapang Dukung Bupati Dan Wakil Bupati Untuk Kemajuan Daerah

Ditegaskan Suparman, LBH Pontianak pada perinsipnya sangat mendukung Pergub ini terkait pemutusan mata rantai Covid-19 dan demi keselamatan bersama.

“Kami mengkritisi atau mengomentari pergub tersebut jangan ditafsirkan kami dianggap tidak mendukung Pergub tersebut. Dan kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum atau petugas saat melakukan razia dilakukan dengan lebih humanis, jangan seolah-olah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diperlakukan seperti penjahat akhirnya masyarakat merasa takut bahkan justru melawan karena perlakuan petugas,” tuturnya.

Ditambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terhadap Pergub tersebut untuk dilakukan uji materi atau yudicial review ke Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

radarkalbar.com.

Komentar

News Feed