kalbar.siberindo.co, PONTIANAK-Pengenaan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), tertuang dalam Pergub Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan
kalbar.siberindo.co, PONTIANAK-Pengenaan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), tertuang dalam Pergub Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan