oleh

Pemkab Sanggau Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

kalbar.siberindo.co, SANGGAU- Tepat hari ini, Kamis (1/10/2020), Pemkab Sanggau memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

” Hari ini tidak ada lagi teguran-teguran, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena sebulan terakhir sosialisasi sudah kita lakukan,” tegas Bupati Sanggau, Paolus Hadi usai memimpin apel kesiapan penegakan hukum protokol kesehatan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Sanggau, Kamis (1/10/2020).

Apel yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Sanggau itu dihadiri Wakil Bupati Yohanes Ontot, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Kepala Satpol PP Victorianus, seluruh jajaran Forkompimda, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta tim penegakan hukum yang bertugas di lapangan.

Baca Juga  Jenderal TNI Dudung Abdurachman Apresiasi Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI

Ditambahkan, tim yang ditunjuk akan memulai penegakan hukum di lapangan. Jadi siapapun yang masih ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan ditindak sesuai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020.

“Saya percayakan kepada tim untuk melakukan penindakan. Pro dan kontra di lapangan itu biasa. Lakukan penindakan dengan santun, tapi tetap tegakkan aturan,” pesannya.

Menurut Paolus Hadi, tim penegakan hukum akan bekerja sampai bulan Desember 2020.

Baca Juga  Sanggau Zona Kuning Covid-19, Kasus Konfirmasi Positif Trend Meningkat

“Nanti kita evaluasi apakah dilanjutkan tahun depan atau tidak,”imbuhnya.

Kepada masyarakat, PH sapaan akrab Bupati berpesan agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Jangan menggunakan masker karena takut ditindak tapi gunakan masker untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita dari ancaman tertularnya virus.

“Begitu juga kepada para pengusaha, lindungi masyarakat. Kalau mereka berbelanja makan minum tempat kalian terapkan aturan protokol kesehatan. Kalau tidak nanti kalian para pengusaha dianggap tidak membantu pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga  Tertibkan Tambang Pasir Sungai Ilegal di Sanggau, APH Mesti Bertindak

Saat melakukan penindakan dihari pertama, pelanggar protokol kesehatan diberikan peringatan tertulis. Jika ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas dengan memberikan sangsi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 15 menit. Namun, di Kecamatan Kapuas, dan beberapa Kecamatan lain, pelanggar protokol kesehatan langsung diberikan sangsi tegas berupa kerja sosial membersihkan jalan, bahkan ada yang dihukum hormat bendera merah putih.

 

 

 

 

 

 

seputarkapuas.com

Komentar

News Feed