oleh

Tertibkan Tambang Pasir Sungai Ilegal di Sanggau, APH Mesti Bertindak

SANGGAU (siberindo.co) – Sejumlah kalangan mempertanyakan aktivitas stockpile (tempat penumpukan, red) pasir pasang milik salah seorang oknum pengusaha/kontraktor di Kota Sanggau hingga saat ini masih beroperasi.

Pasalnya, izin penambangan pasir milik pengusaha/kontraktor berinisial Ah, tersebut dikabarkan telah tak berlaku lagi. Namun, aneh hingga saat ini, masih melakukan aktivitas penjualan pasir.

Stockpile pasir ini, berlokasi di kawasan Engkayas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Baru – baru ini, kita melaksanakan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Ternyata memang benar ada aktivitas penumpukan, penjualan pasir. Sementara, stockpile pasir ini sudah tak mengantongi izin lagi,” ungkap Yudi S, aktivis Lembaga Independen Anti Kerusakan Hutan Tropis Indonesia dan Control Perlindungan Daerah Aliran Sungai Indonesia (LIAPTHI & CPDASI) Kalimantan Barat kepada siberindo.co, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga  PERTAHANAN: DPR Dukung Angkatan Darat Perkuat Satuan Siber

Menurut Yudi, hasil penelusurannya, diakui sebelumnya izin pasir oknum pengusaha Ah tersebut ada, atas nama perorangan. Dan sempat dicabut. Namun dipulihkan kembali, sehingga bisa beroperasi kembali. Dan saat ini, masa berlakunya habis.

“Tapi saat ini, saya dapat informasi, oknum pengusaha ini sedang mengurus perizinan baru. Dan masih tahap statusnya pencadangan lahan. Kan tidak bisa beroperasi lho. Selama izin, belum kelar. Tapi koq, sekarang berani-beraninya beroperasi. Ini kita pertanyakan,” cetusnya.

Baca Juga  Muzani soal Prabowo Presiden 2024: Kekuasaan Itu Dimaksudkan untuk Membela Rakyat Kecil dan Terpinggirkan

Ditambahkan Yudi, atas temuan ulah nakal oknum pengusaha/kontraktor ini, pihaknya akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup karena jika beroperasi ilegal. Maka sangat merugikan negara, dan lingkungan rusak tidak terkontrol.

Selain itu, akan menyurati Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar, karena ini ada keterkaitan dengan kerugian negara, karena beroperasi secara ilegal.

“Ulah nakal kontraktor/pengusaha ini tak boleh dibiarkan. Kita tak peduli, yang katanya pengusaha ini dekat dengan sejumlah pihak. Aturan mesti ditegakkan. Hanya itu bagi kami,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Rasau Jaya Gempar, Atas Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Kapuas

Atas perbuatan oknum ini kata Yudi, terindikasi melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 (lima) Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 100.000.000.000.- ( bcm/zkm)

News Feed