oleh

SBMI Sambas : PMI Ilegal Pekerjaan Rumah Bersama

radarkalbar.com, SAMBAS- Wilayah Kabupaten Sambas seolah menjadi “ladang empuk” bagi para calo atau sponsor pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dikenal dengan sebutan TKI secara ilegal ke luar negeri, dalam melancarkan aksinya, sejak beberapa waktu belakangan ini.

Pasalnya, dari data yang tercatat di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas saja misalnya, sepanjang Januari hingga September 2020, sudah ada 28 kasus PMI yang berangkat ke luar negeri menggunakan jalur non prosedural.

Kondisi ini, harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama berbagai unsur terkait di di wilayah tersebut.

“Dari puluhan kasus PMI ilegal ini, lima diantaranya meninggal dunia di tempat kerjanya. Semuanya berasal dari Kecamatan Galing, Sejangkung, Subah, Kecamatan Jawai,” ungkap Ketua SBMI Sambas, Sunardi, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskan, aksi calo PMI ilegal ini, sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi PMI itu sendiri. Sebab, selain tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, mereka juga tidak memiliki asuransi kematian. Dan bahkan, tidak sedikit upahnya pun tak sesuai dengan standar.

Baca Juga  Polres Sekadau Amankan Terduga Pengunggah Postingan SARA di Facebook

“Iya seperti kasus baru-baru ini yang menimpa PMI asal Kecamatan Galing, Sejangkung, Subah dan Jawai yang meninggal di Malaysia. Selain upahnya tidak standar, hak-hak ketenagakerjaanya pun tidak ada. Salah satunya, asuransi kematian,” bebernya.

Menuru Sunardi, untuk mencegah adanya kembali warga yang menjadi PMI ilegal maupun Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO), maka pihaknya tak henti-hentinya mengimbau agar jangan mudah termakan iming-iming upah besar untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu, harus berani menolak jika ada orang yang mengajak kerja ke luar negeri tapi tidak sesuai prosedural. Apalagi gelagatnya mencurigakan, segera melapor ke aparat keamanan.

Baca Juga  Proyek Kantor Desa Ambruk, Kades di Mempawah Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 759 Juta

“Untuk mengurangi aksi para pelaku calo, kita akan mengusulkan kesepakatan bersama pemerintah untuk mengadakan sosialisasi dan mengundang pihak RT dan RW serta para rekrutmen kerja di wilayah untuk diberikan edukasi bagaiaman cara memberangkatkan pekerja ke luar negeri sesuai dengan prosuduran dan siapa saja yang bisa membantu dan dimana informasi yang jelas itu didapatkan warga,” papar pria yang juga merupakan aktivis Kemanusian ini.

Selain itu, SBMI Kabupaten Sambas juga akan meminta Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sambas, Untuk memanggil semua pelaku sponsor di wilayah itu untuk dilakukan sosialisasi tentang penempatan kerja migran yang resmi.

“Jadi kita akan memberikan pemahaman kepada sponsor maupun pelaku penempatan supaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan sampai kita mendengar kasus seperti ini kedepannya.

Baca Juga  KJRi Kuching dan Polisi Miri Bebaskan PMI Disekap Agen

Kasus untuk PMI yang berangkat ilegal, memang banyak. Namun untuk jumlahnya secara detail tidak tahu pasti karena harus dilihat terlebih dahulu di data base BP2MI.

Paling banyak ditemukan kasus PMI ilegal di Kabupaten Sambas itu, berada di daerah Kecamatan Galing, Jawai, Selakau, Teluk Keramat, Sajad, Sejangkung, Paloh dan Kecamatan Sambas. Karena menurutnya, dari dulu wilayah kecamatan itu, paling terkenal penempatan kerjanya ke negara malaysia timur.

“Makanya tidak heran banyak pelaku penempatan kerja ke luar negeri atau sponsor yang beraktivitas di Kabupaten Sambas. Bahkan pada beberapa bulan lalu, di Sambas ini sampai ada pengantin pesanan ke negara RRC. Ini hendaknya menjadi perhatian bersama,” ulasnya.

 

 

 

 

radarkalbar.com.

 

Komentar

News Feed