oleh

Hermanus : Ormas Tidak Boleh Mendukung Calon Dalam Pilkada Serentak

kalbar.siberindo.co- PONTIANAK- “Ormas sesuai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan sudah dirubah dengan UU nomer 16 tahun 2017 dimana ormas tugasnya memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Ormas tidak boleh berpolitik praktis, jadi tidak boleh mendukung salah satu Pasangan calon dalam pilkada serentak di Kalbar yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kalbar Hermanus kepada seperti dilansir media kalbar news.com, portal media online jaringan siberindo.co.

Baca Juga  Jokowi Siap Hadiri Vaksinasi Massal Insan Pers, Ini Jadwalnya

Ditambahkan peran ormas dalam pilkada adalah memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif dalam memilih dan mensukseskan Pilkada dengan aman, damai dan sehat.

” Jadi ormas netral tidak mendukung salah satu paslon. Tapi bisa berperan mengedukasi masyarakat untuk sukseskan pilkada. Dan termasuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang pilkada saat pandemi ini untuk menjalankan pelaksanaan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan gunakan masker serta sering cuci tangan pakai sabun,”paparnya.

Baca Juga  Tesla Akan Ajak Tata Power Untuk Bermitra

Pemerintah Provinsi Kalbar apresiasi terhadap ormas-ormas Dayak Kalimantan Barat yang sudah menyampaikan pernyataan sikap yang intinya membantu program pemerintah dalam mensukseskan Pilkada Serentak Di Kalbar yang aman, damai dan sehat.

“Saya berharap komitmen ini bisa menjadi komitmen bersama untuk sukseskan pilkada serentak di Kalbar 9 Desember 2020. Dimana saat ini sudah tahapan kampanye, dan saya harap semuanya bisa berjalan aman, damai dan sehat dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” paparnya.

Baca Juga  Muzani Akan Lelang Lagi Sapi Miliknya untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat

Kalau ada ormas yang mendukung salah satu paslon laporkan ke Bawaslu. Sebab itu kewenangan Bawaslu jika terbukti maka bisa di proses lebih lanjut dan bisa di sanksi sesuai aturan yang ada.

” Tugas ormas bukan mendukung pasangan calon,” tegasnya. (Amad).

 

 

 

 

Sumber : media kalbar news.com

Komentar

News Feed