kalbar.siberindo.co, SANGGAU – Sudah tak terhituny, Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) ke tanah air.
Kali inipun, pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 13.00 Wib, sebanyak 84 PMI kembali dideportasi. Selain itu, ada 4 orang repatriasi. Mereka dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja Malaysia ke tanah air melalui PLBN Terpadu Entikong seperti dilansir radarkalbar.com.
“Mereka tiba di PLBN Entikong pukul 13.00 Wib dengan mengunakan 3 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching,” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pos BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Jumlah PMI yang di Deportasi dan di Repatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 88 orang, terdiri dari 68 orang laki – laki dan 20 orang perempuan.
Untuk asal mereka, lanjutnya, Kalbar 43 Orang, Jawa Timur 5 Orang, Jawa Tengah 1 Orang, Jawa Barat 8 Orang, Nusa Tenggara Timur 10 Orang, Sumatera Utara 2 Orang, Lampung 5 Orang, Nusa Tenggara Barat 9 Orang, Sulawesi Selatan 3 Orang, DKI Jakarta 1 Orang dan Sumatera Selatan 1 Orang.
Untuk kasus yang dialami para pekerja migran tersebut sehingga mereka di deportasi dan repatriasi, diantaranya tidak memiliki paspor 81 Orang, tidak memiliki permit 2 orang, operator judi online 3 Orang dan melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia 2 orang.
Setelah dilakukan proses pendataan dan makan Sore, sekira jam 16.50 Wib, para pekerja migran indonesia tersebut dipulangkan ke daerahnya masing – masing.
“Sebanyak 5 orang PMI-B merupakan warga Pala Pasang Kecamatan Entikong dan pulang secara mandiri didampingi oleh Kepala Desa Pala Pasang. Sementara 83 Orang PMI-B lainnya diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak,” pungkasnya.
Sumber : radarkalbar.com.









Komentar