PANGGUNG birokrasi Indonesia belakangan ini sedang mementaskan sebuah lako jenaka, sekaligus menguras air mata. Lakon ini bertajuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Satu sisi, Jakarta bertindak bagai pahlawan budiman yang membagikan SK kelulusan kepada ratusan ribu tenaga honorer demi masa depan yang lebih manusiawi. Namun di sisi lain, tangan yang sama melilitkan tali tuntutan yang mencekik leher pemerintah daerah.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai secara ekstrem, yakni maksimal 30 persen dari APBD.
Sebuah matematika kebijakan yang sangat ajaib, pusat yang berbaik hati memanen citra politik dari pengangkatan pegawai, tetapi daerah yang dipaksa menanggung tagihan gajinya di tengah pembatasan anggaran yang begitu ketat. Aturan ini menuntut daerah untuk melakukan diet fiskal, sementara menu makanan operasional yang dipaksakan dari atas justru kian membengkak tanpa henti.
Kebijakan ini ibarat memaksa seseorang berlari maraton tanpa alas kaki, sembari tangannya diborgol oleh rantai regulasi yang tidak sinkron.
Jeritan dari daerah luar Jawa akhirnya pecah menembus dinding kokoh ibu kota. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh M. Rifqinizamy Karsayuda baru-baru ini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara blak-blakan menggambarkan situasi di wilayahnya bagai pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, lalu dikejar anjing gila.
Fakta di lapangan menunjukkan potret fiskal yang mengerikan dan jauh dari estetika laporan di atas meja kerja para menteri. Di Kalimantan Barat, tercatat ada enam kabupaten yang dilaporkan nyaris kolaps karena tidak sanggup lagi membayar gaji PPPK.
Ironisnya, demi menyelamatkan nasib para pegawai dan menghindari opsi tidak manusiawi seperti merumahkan mereka, pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah nekat dengan meminjam dana ke bank daerah hanya untuk membayar upah. Sebuah inovasi bertahan hidup yang lahir dari keputusasaan struktural akibat kebijakan pusat yang amat gemar berderma menggunakan dompet orang lain.
Paradoks ini bermula dari ego sektoral dan kegemaran pusat memproduksi aturan tanpa kalkulasi sosiologis serta geografis yang matang. Membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen untuk menciptakan efisiensi anggaran demi pembangunan tentu terdengar sangat visioner di atas kertas putih ruang rapat Jakarta.
Namun, memaksakan standar tersebut secara seragam ke seluruh pelosok negeri, tanpa melihat ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah, adalah sebuah kenaifan struktural yang nyata. Provinsi Kalimantan Barat mungkin bisa sedikit bernapas lega di angka 28,88 persen karena berhasil menggali sumber pajak baru. Namun, potret riil di tingkat kabupaten dan kota di luar Jawa justru berdarah-darah.
Di Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Sambas yang mampu memenuhi syarat tersebut. Selebihnya, proporsi belanja pegawai justru meroket tajam di atas 50 persen akibat gelombang pengangkatan PPPK. Ketika pasokan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas atau stagnan, sementara beban upah pegawai melonjak, ruang fiskal daerah untuk pelayanan publik otomatis habis tergerus tanpa sisa.
Tragedi finansial ini tidak hanya memapar Kalimantan Barat, melainkan menjadi cerminan nyata dari rapuhnya postur APBD daerah-daerah di luar Pulau Jawa secara umum. Banyak kabupaten di Sumatra, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara yang struktur anggarannya murni bersandar pada tetesan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sangat minim.
Berbeda jauh dengan kabupaten di Pulau Jawa yang memiliki basis industri padat dan ekonomi wilayah yang mandiri, daerah luar Jawa dipaksa menelan pil pahit yang sama tanpa proteksi khusus. Ketika instrumen regulasi dibuat secara kaku tanpa klausul pengecualian, pusat sebenarnya sedang menanam bom waktu keruntuhan layanan publik.
Pemerintah daerah di luar Jawa kini beralih fungsi menjadi semacam ‘kasir dadakan’. Tugas utamanya bukan lagi membangun fasilitas kesehatan atau memperbaiki sekolah terpencil yang atapnya bocor, melainkan sekadar mengantre di bank untuk mencairkan uang demi memastikan aparatur administratif mereka tidak kelaparan di awal bulan.
Jika situasi carut marut ini terus dibiarkan menjelang tenggat waktu penerapan penuh aturan pada tahun 2027, maka pemerintah daerah akan selamanya terjebak dalam siklus kebangkrutan yang tersistematis dan dilegalisasi oleh undang-undang.
Desentralisasi yang awalnya digaungkan untuk memandirikan daerah, kini justru berubah wujud menjadi sentralisasi beban finansial yang dibungkus jargon efisiensi nasional. Solusi rasional yang mendesak saat ini adalah mengembalikan seluruh pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini harus disamakan dengan perlakuan fiskal baku terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) konvensional.
Sungguh tidak adil dan tidak etis jika pusat terus memanen citra politik yang positif sebagai juru selamat tenaga honorer, sementara pemerintah daerah terpencil harus menanggung malu dan menanggung beban finansialnya.
Drama PPPK ini harus segera disudahi dengan kebijakan yang sinkron, logis, dan berkeadilan, sebelum pemerintahan di tingkat kabupaten benar-benar lumpuh total dan fungsi pelayanan publik berubah menjadi legenda masa lalu.
Oleh : Muhammad Azmi, [ Penggiat Literasi ]
Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mengikat/mewakili redaksi siberindo.co.









