oleh

Kades di Mempawah Dilaporkan, Inspektorat Temukan Kerugian Negara

kalbar.siberindo.co, MEMPAWAH– Masyarakat Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah yang menamakan dirinya sebagai Tim 9 telah melaporkan dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2019. Laporan tersebut telah disampaikan ke Tipikor Polres Mempawah sejak Maret 2020.

Dilansir dari mempawahnews.com grup siberindo.co,  Ketua Tim 9, Eddy Iriansyah menjelaskan, laporan dan pengaduan yang disampaikannya sejak Maret 2020 lalu telah ditindaklanjuti oleh Tipikor Polres Mempawah ke Inspektorat. Kemudian, Inspektorat melakukan investigasi dan audit untuk mendapatkan kerugian negara.

“Proses hukum ini sudah kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Secara hirarki sudah kami sampaikan ditingkat desa, kecamatan, Inspektorat hingga kami laporkan ke Tipikor Polres Mempawah,” tegas Eddy Iriansyah kepada wartawan, Kamis (07/01/2021) siang di Mempawah.

Baca Juga  Petugas Polres Sanggau Bongkar Komplotan Pembuat Upal di Kembayan

Eddy mengungkapkan, dugaan penyimpangan penggunaan dana desa TA 2019 yang dilakukan Pemerintah Desa Pasir terjadi hampir di seluruh aspek kegiatan. Mulai dari pekerjaan fisik, non fisik dan lainnya hingga secara kolektif ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 600 juta.

“Proses investigasi dan audit Inspektorat sudah selesai. Dari informasi yang kami ketahui, kerugian negaranya kurang lebih Rp 600 juta. Ini sangat memprihatinkan,” sesalnya.

“Salah satu temuan yang kami laporkan ke Tipikor Polres Mempawah yakni pembangunan jembatan di RT 15 Dusun Sebukit Rama. Termasuk pula pengadaan tanah, pembuatan baliho dan lainnya,” bebernya.

Baca Juga  Amankan Tahapan Pilkada, Polres Sintang Kerahkan 2/3 Kekuatan

Lebih jauh, Eddy menyebut, sesuai aturan dan ketentuan yang diberlakukan Inspektorat maupun Polres Mempawah , pihak desa dituntut untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam waktu dua bulan kedepan.

“Mudah-mudahan saja kerugian negara ini bisa dikembalikan. Karena ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Dan kami akan menunggu hingga 7 minggu kedepan untuk mengetahui perkembangannya,” tuturnya.

Dilain pihak, Kepala Desa Pasir, Abdul Hamid membenarkan adanya laporan dari Tim 9 terkait dana desa tahun 2019. Bahkan, dia menyebut beberapa bulan lalu telah dilakukan investigasi dan audit dari Inspektorat Kabupaten Mempawah.

“Sekitar dua bulan lalu tim Inspektorat sudah turun kelapangan. Sudah dilakukan pemeriksaan baik fisik hingga administrasi terhadap pengelolaan dana desa di Desa Pasir,” aku Abdul Hamid kepada wartawan di Mempawah.

Baca Juga  Proyek Kantor Desa Ambruk, Kades di Mempawah Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 759 Juta

Masih menurut Abdul Hamid, pada 28 November 2020 lalu sudah dilakukan ekpose pemeriksan Inspektorat. Dari hasil investigasi dan audit ada temuan hingga menyebabkan kerugian negara. Dirinya mengaku telah menerima semua temuan tersebut.

“Kami sudah mengakui hasil audit Inspektorat dan menerimanya sebagai temuan. Sesuai petunjuk Inspektorat, kami diminta untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit. Dan pastinya saya siap bertanggungjawab mengembalikan,” tegas Abdul Hamid yang mengaku belum menandatangani Laporan Hasil Investigasi Inspektorat Kabupaten Mempawah itu.

 

Sumber : mempawahnews.com

Komentar

News Feed