oleh

Saat Pandemi Covid-19, Kanim Kelas II TPI Sanggau Telah Laksanakan Tupoksi Dalam Berbagai Bidang TA 2020

kalbar.siberindo.com, SANGGAU- Kendatipun ditengah merebaknya pandemi Covid-19. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau telah melaksanakan fungsi dan tugas pokok dalam berbagai bidang, dalam tahun anggaran (TA) 2020.

Seperti dilansir radarkalbar.com group siberindo.co, khususnya pada bidang fasilitatif, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum serta teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian.

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalbar.

Kemudian memiliki wilayah kerja meliputi 4 (empat) Kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau terkecuali Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengungkapkan pada bidang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah memberikan pelayanan kepada WNI dan WNA di wilayah kerjanya. Kepada Warga Negara Indonesia selama kurun waktu Januari s/d Nopember 2020 telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor RI sebanyak 2.599 Paspor.

“Penerbitan Paspor RI di tahun 2020 menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 11.369 paspor, hal ini sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 sehingga quota per hari hanya dibuka sebanyak 25 permohonan (50% dari quote sebelum masa pandemi Covid-19,” ungkap pria yang dikenal dekat dengan kalangan Pers ini.

Baca Juga  Kakan Kemenag Sanggau Sampaikan Pentingnya Moderasi Beragama, Saat Hadiri Harlah ke-75 Muslimat NU

Ditambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga melaksanakan kegiatan Pelayanan Khusus, dalam memberikan Pelayanan kepada WNI, yaitu dengan memberikan Pelayanan Paspor Simpatik dan Pelayanan Eazy Paspor. Untuk, pelayanan Paspor Simpatik dilaksanakan pada hari setiap hari Sabtu pada Januari 2020, dengan jumlah pemohon sebanyak 74 Pemohon.

Kemudiandalam untuk melaksanakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap Kantor Imigrasi se Indonesia turut serta melaksanakan program pelayanan Eazy Paspor.

“Pelayanan Eazy Paspor dilaksanakan untuk mendongkrak jumlah PNBP tahun 2020 yang menurun drastis sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Dimana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Pelayanan Eazy Paspor dengan jumlah pemohon sebanyak 190 pemohon,” jelas dia.

Selanjutnya kata pria yang akrab disapa Bang Candra ini, untuk pelayanan kepada Warga Negara Asing berupa Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, yaitu Penerbitan, Perpanjangan, dan Pencabutan Izin Tinggal, baik Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Jumlah Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pemegang Izin Tinggal Kunjungan untuk 4 (empat) Warga Negara Asing, 62 pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan perincian 55 Tenaga Kerja Asing di 15 Perusahaan, 5 Warga Negara Asing di Yayasan dan 2 Warga Negara Asing lain-lain. Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 8 Warga Negara Asing.

Baca Juga  Kecamatan di Sambas Kembali Terdampak Banjir

Sementara, pada bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan kegiatan pengawasan baik terhadap WNI maupun WNA yang tinggal dan melakukan kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Dan telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di 4 (empat) wilayah yaitu, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang yang beranggotakan berbagai Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

“Untuk Penegakan Hukum Keimigrasian, dalam tahun 2020 ini. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah berhasil melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu melakukan pendetensian sebanyak 1 (satu) Warga Negara Asing (Warga Negara China) yang telah berakhir Izin Tinggalnya ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak,” tukasnya.

Disamping itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga merupakan anggota dari Tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wilayah Kabupaten Sanggau yang dibentuk oleh Bupati Sanggau bekerja sama dengan Interntional Organization of Migran (IOM).

Baca Juga  TNI-Polri Bantu PLN Pulihkan Kelistrikan Yang Putus Karena Badai

Untuk di bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan sosialisasi berkenaan dengan Keimigrasian dan TPPO. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau senantiasa menerapkan secara disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran penularan Covid-19 di lingkungan kerjanya.

” Untuk ini, telah dibentuk Tim Kerja Penanggulangan Covid-19 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Nomor : W.16.IMI.C-1090-PW.01.01 Tahun 2020 tertanggal 01 April 2020,” timpalnya.

Kemudian kata Candra, untuk penyerapan Anggaran Tahun 2020 pertanggal 04 Nopember 2020, telah terserap sebanyak Rp.4.534.843.851,- dari Rp.5.978.470.000,-  atau 75,85%. Dalam penyerapan anggaran sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI diperintahkan untuk melakukan refocusing anggaran untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

“Di Tahun Anggaran 2021 diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 apabila Status Pandemi Covid-19 masih belum dicabut oleh Pemerintah,” pungkasnya.

 

 

Sumber : radarkalbar.com.

Komentar

News Feed