oleh

Begini Babak Baru Perkara Pemakaman Tionghua Terdampak Pembangunan Pelabuhan Intenasional Kijing di Sungai Kunyit

kalbar.siberindo.co, MEMPAWAH- Rangkaian tahapan persidangan cukup panjang ditempuh. Saat ini perkara pemakaman orang Tionghua yang tedampak pembangunan pelabuhan Intenasional Kijing, Sungai Kunyit,Kabupaten Mempawah memasuki babak baru.

Mengutip radarkalbar.com jaringan siberindo.co, hal itu terungkap, pada hari Rabu (11/11/2020) di Pengadilan Negeri Mempawah, kembali berlangsung sidang antara penggugat, yaitu pihak Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghua (YPKOT) dengan tergugat 1 Yayasan Bhakti Baru (YBB) 1976, tergugat 2 PT.PELINDO, dan turut tergugat BPN Mempawah.

Helmian, Kuasa Hukum tergugat 1 menyampaikan sidang yang berlangsung kali ini adalah duplik dari tergugat atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.

“Saat sidang dihadiri kuasa dari penggugat yang awalnya 4 kuasa hanya dihadiri 1 kuasa, pihak tergugat dan turut tergugat kuasanya hadir semua.
Acara kali ini adalah duplik dari tergugat 1 dan 2 dan turut tergugat atas replik penggugat sepekan lalu,” ungkapnya.

Baca Juga  Empat Pemuda di Sungai Pinyuh Tersengat Listrik, Begini Kondisinya

Selanjutnya kuasa hukum tergugat 1 mengungkapkan sidang akan dilanjutkan 2 pekan kedepan lantaran pihak BPN Mempawah selaku turut tergugat sampaikan eksepsi absolut.

“Dari turut tergugat dalam eksepsi nya ada yang dinamakan eksepsi absolut, sehingga sidang dilanjutkan pada 25 november mendatang dengan acara putusan selah,” tuturnya.

Lebih jauh, Helmian juga menerangkan bahwa apabila eksepsi turut tergugat diterima. Maka perkara perdata ini akan sampai disini saja. Namun jika ditolak maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga  GNI Update: Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia

“Pada tanggal 25 november nanti hakim akan memberikan putusan sela, apakah eksepsi turut tergugat diterima atau tidak. Kalau diterima maka berhentilah perkara perdata ini. Namun jika ditolak maka selanjutnya persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari seluru pihak,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : radarkalbar.com.

Komentar

News Feed