oleh

Sengketa Lahan Pemakaman Tionghua Terdampak Pelabuhan di Kijing Terus Bergulir

kalbar.siberindo.co, MEMPAWAH- Rangkaian sengketa lahan pemakaman Tionghua terdampak pembangunan pelabuhan internasional terminal Kijing di Kabupaten Mempawah masih panjang.

Kini memasuki babak baru. Dan proses hukum sengketa inipun akan terus bergulir dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Seperti dilansir radarkalbar.com group siberindo.co, sebagaimana diketahui, sengketa ini melibatkan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghua (YPKOT) 2018 selaku penggugat. Kemudian Yayasan Bakti Baru (YBB) turunan YPKOT 1976 sebagai tergugat 1, PT.l Pelindo tergugat 2, dan turut tergugat ATR/BPN Mempawah.

Baca Juga  Ibadah Malam Natal, Bupati dan Kapolres Melawi Tinjau Sejumlah Gereja Pastikan Perayaan Natal Aman dan Lancar

Serangkaian sidang pun terus digelar. Seperti halnya pada Rabu (25/11/2020) bertempat di Pengadilan Negeri Mempawah, kembali berlangsung sidang. Kali ini dihadiri seluruh kuasa maupun penggugat, tergugat, turut tergugat.

Namun tak seperti sidang-sidang sebelumnya. Kali ini sidang turut dihadiri perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Tian Sandu Arista, Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan Komnas HAM menyampaikan pihak nya telah menyarankan agar masalah sengketa lahan yang ada diselesaikan di Pengadilan Negeri Mempawah.

“Sebelumnya kita sudah menyarankan terkait permasalahan sengketa lahan ini, agar diselesaikan di Pengadilan Negeru Mempawah,harus ada keputusan dulu siapa yang berhak menerima sebenarnya,” cetus dia.

Baca Juga  60 Siswa Diktukba SPN asal Kota Pontianak, Dapatkan Arahan dari Kapolresta

Dilain pihak, Henok Lafu selaku kuasa Hukum YBB menerangkan pembuktian pokok perkara lah yang memang diharapkan.

“Kami sangat mengapresiasi sekali putusan sela ini. Karena inilah yang kita mau, dilanjutkan pada pembuktian pokok perkara. Kalau perkara ini berhenti sampai disini maka tidak ada kepastian hukum, dengan pembuktian sampai ada putusan nanti. Maka lebih memberi kepastian terhadap siapa pihak yang lebih berhak,” ungkapnya.

Baca Juga  Indonesia Terpaksa Harus Mundur Dari Laga Yonex All England 2021

Senada yang disampaikan Helmian yang juga bagian dari kuasa hukum tergugat 1 yaitu Yayasan Bakti Baru (YBB).

“Kami menyatakan kewenangan Pengadilan Negeri Mempawah dalam menangani perkara ini sudah benar, bukan PTUN, karena yang disengketakan adalah objek. Jadi apa yang oleh majelis hakim tadi sudah tepat dan itu yang kami harapkan,” pungkasnya.

Sementara setelah sidang selesai pihak penggugat ketika ingin dikonfirmasi langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Mempawah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : radarkalbar.com/Hendi Pratama.

 

Komentar

News Feed