oleh

Miliki 50 Paket Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Sintang

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB).

kalbar.siberindo.co, SINTANG – Berbekal informasi dari masyarakat akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk OG (22) dan SK (22) pada Rabu, 24/3/ 2021) sekitar jam 22.00 Wib.

Dilansir dari jaringinfo.com group siberindo.com, tertangkapnya kedua tersangka lantaran diduga lakukan transaksi narkoba.

Kapolres Sintang AKBP.Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.

Baca Juga  Dewan Adat Dayak Sanggau Apresiasi TNI Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia

Tak mau kecolongan usai mendapat informasi dari masyarakat petugas Satres Narkoba Polres Sintang langsung bergegas melakukan penyelidikan , benar adanya pada Rabu,(24/3/2021) malam petugas mendapati kedua tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba.

“Ya benar keduanya sedang melakukan transaksi Narkoba di depan warung di Gg Engaal Rejo Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang langsung digeledah petugas,”ungkap Hariyanto.

Baca Juga  Petugas Polres Sintang Bekuk 2 Tersangka Narkoba

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 50 klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Keduanya tidak berkutik saat petugas dari Sat Res Narkoba Polres Sintang melakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan bukan hanya 50 paket sabu saja tetapi juga dua unit sepeda motor, dua unit hand phone beserta barang bukti lainya dengan disaksikan ketua RT setempat,”ulasnya.

Baca Juga  Harmoni Pemerintahan dan Hukum, Dukungan untuk Gubernur Ria Norsan

selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nti).















Sumber : jaringinfo.com.

Komentar

News Feed