kalbar.siberindo.co-SANGGAU- Petugas Polres Sanggau, Kalbar berhasil membongkar komplotan pembuat uang palsu di Kecamatan Kembayan, pada Sabtu (17/10/2020).
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit printer, tiga botol tinta, satu unit handphone (Hp) serta uang palsu sebanyak Rp 2.550.000.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masing-masing AE, RW dan RS. Pihak kepolisian kemudian menggeledah rumah milik tersangaka RW dan didapat barang bukti tambahan berupa uang mainan sebanyak seratus dua puluh tiga (123) lembar pecahan 100 ribuan hasil produksi tersangka RW.
“Ini hasil pengungkapan jajaran kita berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kapolres Sanggau melalui Kasat Reksrim Polres Sanggau AKP Yafet E Patebang seperti dikutip dari seputarkapuas.com group siberindo.co
Yafet menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan kini ketiganya sedang dalam pemeriksaan jajaran Polres Sanggau.
Sumber : seputarkapuas.com









Komentar