oleh

Puluhan Kayu Belian Diamankan Petugas Polsek Siantan, Mempawah

kalbar.siberindo.co, MEMPAWAH- Personel Polsek Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar mengamankan sebuah mobil pick up (pikap) Suzuki Mega Carry mengangkut kayu beliano tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 18.30 Wib.

Swpwrti dilansir radarkalbar.com group siberindo.co, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono menuturkan diamankannya mobil pick up tersebut bermula dari kecurigaan personel Polsek Siantan yang tengah berpatroli di Jalan Raya Jungkat.

Tiba-tiba petugas melihat mobil tersebut melintas dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh dengan muatan yang mencurigakan, ditutup terpal warna hijau.

Lantas, petugas yang berpatroli menghentikan kendaraan itu. Kemudian setelah diperiksa muatannya mobil KB 8385 AN itu, dan terpal dibuka, isinya ternyata kayu jenis ulin atau belian ukuran 8 cm x 8 cm x 3 meter sebanyak 68 batang.

Baca Juga  Hari Pertama Ngantor, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko Pimpin Apel, Begini Arahannya

” Nah, sopirnya berinisial Mah (42), warga Siantan Hilir, Pontianak Utara, saat dimintai keterangan oleh anggota tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan,” uajrnya.

Mendapati hal itu, Mah dan mobil yang mengangkut kayu tanpa dokumen itu langsung diamankan ke Mapolsek Siantan.

Atas kepemilikan kayu ilegal itu, terduga pemilik kayu itu, diancam Pasal 83 ayat (1) hurup (b) jo Pasal 12 hurup e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 milyar.

Baca Juga  Pengunjung Warkop Positif Covid-19 di Sintang

 

 

 

Sumber : radarkalbar.com/Hendy Pratama.

 

Komentar

News Feed