kalbar.siberindo.co, SEKADAU- Direktur PDAM Tirta Sirin Meragun, Yok Kelak membantah isyu terkait perbedaan pemberlakuan tarif kepada pelanggan.
” Pengenaan tarif kepada pelanggan tetap sesuai dengan harga yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2017 dan di berlakukan pada bulan tangal 28 Mei 2018. Perbup itu secara efektif di berlakukan pada tangal 28 Mei 2018,” tulisnya Jumat (9/10/2020).
Dalam Perbup tulisnya lagi, harga tarif di atur berdasarkan kriteria misalnya Khusus (KH) Sosial Umum (SU),Rumah Tangga A, Rumah Tangga B1,RumahTangga B2. Rumah Tangga C, Rumah Tangga D, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga menengah, dan Niaga Besar.
“Semuanya sudah di atur dalam Perbup tersebut. Kami hanya menjalankan apa yang tertuang dalam Perbup itu, tidak ada menyimpang sedikitpun,”tegasnya.
Berdasarkan Perbup tambah Yok, semua kategori pelangan dikenakan tarip berdasarkan jumlah pemakaian dalam kubikasi (M3) misalnya, Pemakaian minimun dan pemakaian maksimum.
Berikut rincianya, untuk RT A 0-10 M3, dikenakan Rp.1.200/M3.
11-20 M3 dikenakan tarif Rp.2.400/M3. dan jika lebih dari 21 M3 dikenakan tarip Rp.3000/M3.
(0-10 M3, 11-20 M3, dan 21 M3 /lebih)
Untuk RT B1 masing-masing Rp.1.600, 3.200 dan 4.000/ M3.
Untuk RT.B2. masing-masing. Rp. 2.000.Rp. 4.000 dan Rp.6.000.M3.
Untuk RT.C. masing- masing Rp. 2.400, Rp. 4.800, dan Rp. 6.800/M3.
Untuk RT D masing-masing Rp. 3.400, Rp.6.500 dan Rp. 8.500./M3.
Untuk Instansi Pemerintah berlaku tarip Rp. 3.600, Rp. 7.000 dan Rp. 8.700/M3.
Sedangkan untuk niaga kecil sampai niaga besar berlaku tarip Rp. 4.500/M3. Dan tarip tertingi Rp.20.000/M3.
Ia mneyebutkan bahwa, tingkat kepatuhan membayar sesuai data pada bulan Agustus 2020. Kepatuhan membayar iuran masing – masing kategori; RT A mencapai 82 persen. RT B1 70 persen, RT B2 59 persen, RT C 34 persen, RT D 78 persen dan Instansi Pemerintah 67 persen.
Sementara untuk kelompok niaga keci, sedang dan besar masing- masing berada pada kisaran 27, 50 dan 71 persen kepatuhan membayarnya.
Tunggakan pembayaran pada bulan Agustus 2020.
Saat ini terdapat tunggakan pembayaran terbesar berapa pada kategori RT.C, sebesar 66 persen, RT.B2 41 persen dan instansi pemerintah berada pada urutan ketiga yaitu sebesar 33 persen.namun penungak terbesar masih dominasi oleh kategori niaga kecil dengan 73 persen, ulasnya.
Sumber : radarkalbar.com.











Komentar