oleh

Ini Cara Pengaduan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Sanggau – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau menggelar pendidikan sadar hukum dan sosialisasi alur pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Rabu.

Kegiatan yang diinisiasi oleh DinsosP3AKB Sanggau itu menyasar kaum perempuan yang tergabung sebagai Serikat PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga), aparat desa dan beberapa aktivis muda.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan, Nani Aprianingsih menjelaskan bagaimana alur pengaduan dan penanganan kasus serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca Juga  Dua Kader Terbaik Gerindra Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi

“P2TP2A merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak untuk tindak kekerasan. Ada tiga divisi didalamnya yakni pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Divisi pencegahan berkaitan dengan faslitasi perempuan dan anak dalam keterampilan dan kemandirian. Divisi pelayanan berkaitan dengan pemantauan dan konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan, melakukan pelayanan medis, medicolegal, pendampingan dan perlindungan psiko–sosial dan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga  Jembatan Kapuas 3 Masuk Daftar Proyek Prioritas

Sementara divisi pemberdayaan berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan memberikan reintegrasi sosial dan ekonomi.

“Bagi masyarakat yang tahu ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak silakan datang ke kantor kami atau menghubungi pendamping di nomor telepon 0811-5759-996 atau hubungi saya di nomor 082255192652,” jelasnya.

Baca Juga  Seorang Meninggal Dunia, Lakalantas di Tayan Hilir

Ia menambahkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sanggau terbilang cukup tinggi. Kemudian adanya pendidikan sadar hukum ini diharapkan agar masyarakat mengerti hukum yang berlaku.

” Masyarakat harus tahu kemana melakukan pengaduan bila mengalami ataupun melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tukasnya. (*/cr5)

Sumber: kalbar.antaranews.com

Komentar

News Feed