oleh

Polsek Mempawah Timur Gagalkan Aksi Penipuan, Berikut Kronologinya

kalbar.siberindo.co-Warga Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur dihebohkan dengan aksi penipuan bermodus belanja pada Senin (07/12/2020) malam.

Seperti dilansir radarkalbar.com group siberindo.co, aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan tanpa identitas yang mengaku tinggal di Kecamatan Jongkat tersebut bermula dari salah satu toko yang terletak tak jauh dari Mapolsek Mempawah Timur.

Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Ipda Ria Iskandar menerangkan.
Ketika itu, perempuan tersebut memesan barang jenis sembako dan rokok dengan modus ingin membeli dan meminta diantarkan ke tempat yang tak jauh dari pasar Kuala.

Baca Juga  Profil Agus Syabarrudin, Mantan Dirut Bank Banten Dengan Segudang Prestasi

“Barang yang dipesan minta diantar di dekat rumah makan pak wahab, setelah diantar dia (terduga pelaku) bilang rokok nya kurang 2 slop dan meminta ambilkan lagi ke toko, namun yang ngantar tidak mau dan menelpon bos nya, lalu si ibu ini pergi lagi ke toko lain dengan modus yang sama, tetapi toko selanjutnya tidak mau mengantar barang jika belum dibayar,” ungkapnya.

Baca Juga  Bulan Ini Kemenperin Gelar Kembali Lomba IGDS Ke-18

Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku bahwa modus tersebut ia lakukan lantaran kehabisan uang untuk pulang.

“Terduga pelaku ini mengaku sudah 2 hari disini, katanya dia kehabisan uang untuk pulang sehingga melakukan modus ini,” kata Kapolsek.

Lebih jauh, Kapolsek Mempawah Timur menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, karena disini tidak ada kerugian, barang yang dipesan juga tidak ada yang dibawa sama pelaku, jika memenuhi unsur maka kita akan lanjutkan. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada karena tidak menutup kemungkinan aksi seperti ini akan terulang dikemudian hari,” imbuhnya.

Baca Juga  Ribuan Massa Perempuan Gelar Aksi Damai :Tolak Produk Pro Israel..!!

 

 

 

Sumber : radarkalbar.com/Hendi Pratama.

Komentar

News Feed