kalbar.siberindo.co- PONTIANAK- Bupati Melawi, Panji hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung, Kabupaten Melawi yang digelar, di Pengadilan Negeri Pontianak pada, Senin (5/10/2020).
Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Maryono,SH. M.Hum, dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) nya diketuai oleh Gandi Wijaya,SH.,MH, didampingi oleh anggota JPU, Selly Riviana,SH, dan M.Fauzi Rahmat,SH.
Dari keterangan Ketua JPU Gandi Wijaya, pada sidang minggu lalu (25/9/2020) menerangkan dana untuk pembangunan Masjid Agung Melawi, khususnya untuk anggaran tahun Rp 2012 sebanyak kurang lebih Rp 2 miliyar rupiah telah mengalir ke sejumlah pejabat, diantaranya mengalir kepada mantan ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin sebanyak Rp 700 juta, kepada saksi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Melawi Panji sebanyak Rp 150 juta, saksi atas nama Ipo sebanyak Rp 50 juta, serta kepada Bupati yang saat itu menjabat sebanyak Rp 150 juta.
Ada 3 (tiga) orang saksi yang hadir dalam persidangan hari ini (5/10), daiantaranya Aswin, Eva dan Bupati Melawi Panji. Dalam persidangan, salah satu saksinya, Bupati Melawi Panji ditanya berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim, JPU, maupun dari para Penasehat Hukum seputar pembangunan Masjid Agung Melawi serta sejumlah dana yang diterima oleh saksi Panji.
Ketua JPU Gandi Wijaya mengatakan, ada 8 (delapan) orang saksi yang dihadirkan. Namun, hanya 3 (tiga) orang saksi yang hadir dalam persidangan. Dan saksi lainya yang tidak hadir, akan dihadirkan pada sidang Jumat pekan depan.
Gandi Wijaya juga mengatakan, menurut keterangan dari saksi Panji dalam persidangan, mengakui dana yang diterimanya merupakan hak untuk menganti hak-haknya sebagai Wakil Bupati yang belum sepenuhnya terbayarkan.
Saksi Panji baru mengetahui ada pinjaman itu ketika diperiksa di Polda Kalbar, setelah melihat ada kwitasi senilai Rp 150 juta, sehingga saksi Panji pada saat proses penyidikan berinisiatif mengembalikan uang itu ke kas daerah sebanyak Rp 150 juta dengan dalih karena melihat ada potensi kerugian negara.
“Walaupun saksi Panji juga menyangkal pernah menerima uang tersebut, tetapi dari keterangan saksi pada persidangan- persidangan sebelumnya menyatakan telah menyerahkan uang sebanyak Rp 150 juta Kepada saksi Panji,”ujar Gandi Wijaya.(is/amad).
Sumber : media kalbar news.com.
https://mediakalbarnews.com/2020/10/05/sidang-lanjutan-kasus-tipikor-pembangunan-mesjid-agung-melawi-panji-hadir-sebagai-saksi/











Komentar