oleh

Kabupaten Sanggau Kembali Berlakukan PPKM MIKRO

POTO : Anggota Satgas Penanganan Covid-49 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro.

kalbar.siberindo.co – SANGGAU – Pemkab Sanggau melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengambil kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sanggau.

PPKM Mikro tersebut dimulai dari tanggal 2 – 15 Juli 2021. Langkah ini diambil mencermati penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih merebak, seperti dikutip dari radarkalbar.com group siberindo. co.

Baca Juga  Waspada, Siklon Tropis Seroja Diprediksi Menguat 24 Jam Ke Depan

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 berisikan sembilan point penting terkait penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha di Kabupaten Sanggau.

“Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas, bapak Bupati Paolus Hadi,” ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro kepada wartawan, Minggu.(4/7/2021).

Baca Juga  Pengurus SMSI Kalbar IKuti Rakernas Dalam Rangka HUT Ke-6 SMSI

Ditambahkan, salah satu point penting dalam penanganan Covid-19 adalah bagaimana tim kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa bersinergi selalu berkoodlnasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Inti kesembilan point surat edaran itu sebenarnya sama dengan surat edaran sebelumnya yaitu membatasi jam operasional tempat-tempat usaha maksimal pukul 21.00 Wib,” tegasnya.

Hendro mengimbau masyarakat di Kabupaten Sangau, jika menginginkan pandemi ini segera berakhir, kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media , Jokowi Masih Adil

“Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi arahan Pemerintah. Sebagai umat beragama, ada baiknya kita berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing agar pandemi ini segera berakhir,” ingatnya.

Sumber/Pewarta : radarkalbar.com/Abin.

Komentar

News Feed