oleh

Sekjen FW-LSM Kalbar Indonesia Minta Instansi Terkait Tinjau Operasi CV SL di Kecamatan Kapuas, Sanggau

FOTO : stock file CV SL di kawasan Engkayas, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau (ist)

SANGGAU – Sekretaris Jenderal Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, Wawan Dali Suwandi meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak “serampangan” dalam mengeluarkan izin operasi sebuah aktivitas tambang.

Lebih spesifik, Wawan Dali Suwandhi menyebutkan aktivitas perusahaan tambang baru yakni CV SL di Kecamatan Kapuas, yang menambang pasir pasang di Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Karena kata Wawan, CV SL tersebut, stock filenya mepet dengan jalan. Selain itu, sepengetahuan dirinya, dalam sebuah stock file pasir, ada jarak idealnya dengan jalan.

Kemudian, pada area stock file itu, harus ada kolam penampungan, sehingga rembesan air yang keluar ke sungai, secara tidak langsung tersaring.

Baca Juga  BREAKING NEWS : Atap Dua Rumah Warga di Piasak, Tayan Hilir Disapu Angin Puting Beliung

“Jadi, warga pengguna jalan mengeluhkan, bagaimana bisa stock file pasir, terbilang mepet dengan jalan. Kemudian, dalam area stock file itu, semestinya ada kolam, dengan luasan tertentu,” ungkapnya, saat berada di Entikong, Rabu (4/12/2024).

Terlepas dari itu kata Wawan, CV SL yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas tersebut, belum lama ini sempat menghadapi penolakan dari warga, dari warga RT 08 Entakai Melayu, Kelurahan Tanjung Kapuas, dan mengusir operasional tambang tersebut.

Pasalnya, warga mengkhawatirkan aktivitas tambang yang terlalu mendekati pemukiman dapat menyebabkan abrasi pantai, dan menggerus kawasan tempat tinggal mereka.

“Nah, warga juga sempat mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Kapuas untuk mempertanyakan aktivitas tambang CV SL yang dinilai mengganggu,” cetusnya.

Tak hanya itu, sejumlah warga yang tinggal di kawasan bantaran Sungai Kapuas pada wilayah tersebut, dikatakan sempat menggelar aksi protes untuk mengusir speedboat dan tongkang milik perusahaan tersebut. Sebab, aktivitas tambang tersebut dianggap meresahkan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga  KJRi Kuching dan Polisi Miri Bebaskan PMI Disekap Agen

Dikatakan Wawan, pihaknya sempat mengkonfirmasi kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag ESDM Kalbar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, H. Adi Yani melalui whatshAppnya menjawab akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Wawan membeberkan, bukan hanya persoalan stock file, aktivitas tambang CV SL saja.  Namun, terindikasi ada dugaan pelanggaran terkait pemasaran pasir yang ditambang oleh CV SL. Sebab, pasir hasil tambang perusahaan ini diduga dijual kepada PD SAM.

“Kita pertanyakan, apakah aktivitas demikian dibenarkan menurut aturan. Nah, ini yang kita minta juga harus jadi perhatian instansi terkait,” cetusnya.

Disamping itu kata Wawan, dugaan ketidaksesuaian izin operasional pertambangan semakin mengemuka, terutama dengan adanya masalah dalam pengelolaan lalu lintas.

Baca Juga  Ketika Siber Menggusur Budaya Lama Bermedia

Diketahui, lokasi penjualan pasir PD SAM yang hanya berjarak 2 – 3 meter dari jalan raya. Kondisi ini dinilai tidak memadai, karena membahayakan pengguna jalan. Dan aktivitas muat pasir ini, mengganggu kepentingan umum.

“Kondisi ini, banyak pihak yang mempertanyakan tentang kelengkapan izin terkait stock file serta analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin) atau izin sejenisnya,” ujarnya.

Wawan menimpali, lokasi yang terletak di kawasan daerah marka jalan (DMJ) ini seharusnya di pagar untuk keamanan lalu lintas.

“Dinas Perhubungan juga kita minta untuk segera melakukan pemeriksaan lokasi guna mencegah terjadinya insiden yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” pintanya.

Sejatinya kata Wawan, pihaknya mendukung sebuah aktivitas perusahaan tersebut. Namun, hendaknya mengikuti kaidah-kaidah atau aturan yang telah dipersyaratkan. [tim/rk]

News Feed