Pontianak- Bank Kalimantan Barat memperkuat sinergitas dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam rangka mendukung percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Wujud memperkuat sinergi tersebut kita telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan sharing knowledge dengan mengusung tema sinergi antara Bank Kalbar dengan Kejati Kalbar,” ujar Direktur Utama Bank Kalbar Samsir Ismail, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Februari 2021.
Samsir Ismail menjelaskan adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan tersebut yakni dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di antaranya terkait bantuan hukum yang meliputi pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara nonlitigasi maupun litigasi di tingkat peradilan perdata serta badan arbitrase.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kemudian untuk pertimbangan hukum yang meliputi jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah, BUMN dan BUMD, dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata,” ujar dia.
Selain itu, perjanjian tersebut juga meliputi tindakan hukum lain yang meliputi pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum yang bertindak sebagai penengah, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
“Dengan perjanjian kerjasama ini harapan kami dapat menjadi suatu sinergi bersama dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat Kalbar sebagai realisasi PEN,” kata dia.
Pihaknya berterima kasih kepada Kepala Kajati Kalbar, beserta jajaran yang telah berkenan menyempatkan diri untuk hadir dalam acara penandatanganan tersebut dengan manajemen Bank Kalbar, diharapkan juga akan meningkatkan rasa kebersamaan serta kekeluargaan antara kedua institusi tersebut.
“Kami juga memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar berkenan memberi arahan dan bimbingan, pengalaman dan ilmu, dalam rangka menambah pemulihan wawasan dan pengetahuan serta hal-hal lain untuk pengembangan dan peningkatan dan kemajuan Bank Kalbar ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dimaksud ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, dan juga melakukan penuntutan perkara di pengadilan.
“Berdasarkan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang diharapkan dapat memberikan secara optimal kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perbankan maupun masyarakat pada umumnya,” tutur Masyhudi.
Ia berharap kedua lembaga ini dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan yang timbul melalui kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Pihaknya sadar kerja sama ini penting, salah satunya untuk mendorong perekonomian di Kalbar.
“Sebagai BUMD, peran Bank Kalbar sangat besar terutama dalam menggerakkan roda perekonomian, dalam bentuk dividen, maupun pajak daerah. Sementara bagi kami sebagai institusi hukum memiliki peran memberikan bantuan hukum,” pungkas Masyhudi. (*/cr5)
Sumber :medcom.id









Komentar