oleh

Polres Singkawang Ungkap Rokok Ilegal

FOTO : Konferensi pers atas pengungkapan kasus kriminal digelar oleh Polres Singkawang [ ist ]

SINGKAWANG [ siberindo.co ] – Tim Satreskrim Polres Singkawang melalui Unit II Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Semai Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengungkapkan kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan.

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Banten Hadiri Halal Bihalal PUB di Cilegon, Bahas Sejumlah Isu Penting dan Strategis

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan slop rokok merek GATI yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 286 slop 5 bungkus Rokok GATI Kretek Filter jenis Bold dan 473 slop 9 bungkus Rokok GATI Kretek Filter Premium,” ungkapnya.

“Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi rokok tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga  HUT ke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber

Raja Toga menambahkan pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan distribusi dan penjualan rokok tersebut, yakni Inisial OS, SC, dan MR.

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang guna dimintai keterangan serta dilakukan pendalaman terkait jaringan peredaran rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok merek GATI tersebut diketahui telah beredar dan diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kota Singkawang maupun beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Barat.

Dari hasil penelusuran petugas, rumah di Jalan Semai tersebut diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan sekaligus pendistribusian rokok yang menjadi objek perkara.

Baca Juga  Jambore Ranting Ke I Kwarran Nanga Pinoh Selama 4 Hari Dibuka Secara Resmi Oleh Ketua Kwarcab Melawi

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ia menegaskan Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selanjutnya Kasus tersebut akan di Limpahkan Ke Beacukai Sintete. [ red ]

News Feed