oleh

Akun Fb Diduga Milik ASN, Dilaporkan ke Bawaslu Sekadau, Ini Penyebabnya

kalbar.siberindo.co, SEKADAU- Sebuah akun media sosial facebook (fb) diduga milik salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sekadau, Kalbar dilaporkan ke Bawaslu setempat, Jumat (2/10/2020).

Akun tersebut diduga melaksanakan kampanye mengarah pada salah satu pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti pilkada pilkada 2020.

Laporan tersebut dibenarkan oleh anggota Bawaslu Sekadau, Al Aminudin, saat ditanya oleh para awak media di Kantor Bawaslu, Jumat (2/10/2020).

Akun fb tersebut diduga milik oknum ASN. Dimana dalam UU ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi akun tersebut mengampayekan salah satu paslon,” kata Al Aminudin.

Baca Juga  Muzani Minta Seluruh Elemen Pendukung Prabowo-Gibran Sujud Syukur saat Diumumkan Menang Seputaran

Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu yang baru nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, maka akan dikaji makanisme awal selama dua hari sebelum diregistrasi.

“Dalam peraturan Bawaslu yang baru nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran, maka ada kajian awal selama dua hari sebelum diregistrasi, untuk mengetahui lengkap dan jenis pelanggarannya apa,” tutur Al Aminudin.

Baca Juga  Kapolda Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS di Polres Sekadau

Terpisah pihak yang melaporkan, Dion, SH, mengatakan bahwa akun yang diduga berkampanye di media sosial facebok tersebut adalah akun atasnama higberbagas yang diduga pemilik akun tersebut adalah oknum ASN.

“Akun yang diduga milik oknum ASN tersebut adalah HIGBERBAGAS, dalam akun tersebuti mengkampanyekan salah satu pasangan calon di media sosial facebook,”ungkap Dion.

Menurut Dion, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang yang mengatur, bahwa seorang ASN tidak boleh terlibat dalam Politik praktis. Seperti yang amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 2 Huruf F, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga  Belasan Warga Desa Berakak Keracunan, Ini Penyebabnya

” Bagi ASN yang secara langsung ikut terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi hukum, berupa sanksi kedisiplinan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya,bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat jabatan maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),”tegasnya.

 

 

 

 

 

radarkalbar.com

Komentar

News Feed